Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dipenjara, Hak Politik Bupati Nonaktif Bekasi Dicabut 5 Tahun

Kompas.com - 29/05/2019, 16:40 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mencabut hak politik Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin selama lima tahun.

Pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik ini terhitung sejak Neneng menjalani penahanan.

"Pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Soal Kasus Suap Meikarta, Hakim Vonis Bupati Bekasi non-aktif 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Neneng 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.

 Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain Neneng, Majelis Hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang merupakan anak buah Neneng dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat pejabat itu adalah Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Baik Neneng dan empat anak buahnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com