Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Kompas.com - 29/05/2019, 12:19 WIB
Robertus Belarminus

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah menangkap KHB (49) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait makarKHB diringkus aparat berwenang pada 13 Mei 2019.

"Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, di Denpasar, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2019).

Hengky mengatakan, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose telah memerintahkan tindakan tegas bagi orang-orang yang menyebarkan hal-hal atau informasi negatif.

Baca juga: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polri sebagai Tersangka Makar

"Di sini, kami juga memiliki cyber settle light dan kami juga melakukan upaya lainnya, karena itu kami mengimbau untuk masyarakat, khususnya di Bali, agar tidak ikut serta menyebarkan semburan-semburan kebencian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terlebih lagi adanya hoaks yang dapat merugikan," kata Hesengky.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka, lanjut Hengky, juga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain dengan maksud menggulingkan pemerintah (makar).

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

"Penangkapan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, dengan barang bukti berupa satu buah handphone dan print out hasil screen capture dari akun WhatsApp yang isinya tentang tulisan propaganda ujaran kebencian," ujar dia.

Tersangka mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada grup WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029” untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa grup WA lainnya.

Pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com