KETAPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Pelempangan, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tikmui Efendi (41), harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menyimpan sabu 3 paket di dalam mobilnya.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, Tikmui ditangkap saat dalam perjalanan ke arah Kota Ketapang, Sabtu (25/5/2019) malam.
"Dia ditangkap oleh anggota Polsek Jelai Hulu. Kemudian dilimpahkan penyidikannya ke Polres Ketapang," kata Yury, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Pria Jepang Tewas di Tengah Penerbangan dengan Perut Penuh Narkoba
Penangkapan kepala desa ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dan menduga Tikmui mengonsumsi narkoba karena sering terlihat aneh.
Dari pemeriksaan sementara, Tikmui mengaku sudah lama membeli dan mengonsumsi sabu. Narkoba yang ditemukan di dalam mobil itu juga diakui sebagai miliknya.
"Kades ini sudah termonitor sebagai pemakai dan diduga sudah lama mengonsumi barang haram ini," ujar Yury.
Baca juga: Enam Orang Terlibat Upaya Pembunuhan Pejabat, Dua di Antaranya Positif Narkoba
Saat ini, Tikmui masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Ketapang. Dia disangka melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. "Tersangka kini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui jaringannya di mana dia memperoleh sabu tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.