Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Segera Disidang

Kompas.com - 28/05/2019, 09:42 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pengeroyokan AU (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah upaya hukum diversi yang digelar di tingkat pengadilan, Kamis (23/5/2019) kembali gagal, maka upaya hukum selanjutnya adalah penyelesaian di meja hijau.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pontianak, Antonius Simamora kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019) pagi.

Baca juga: Diversi Kasus Pengeroyokan Anak 14 Tahun hingga Tewas Gagal, Keluarga Ingin Lanjut ke Pengadilan

Antonius menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan sebelum digelarnya diversi di tingkat pengadilan sekitar dua pekan lalu.

Terkait jadwal sidang perdana, Antonius mengaku belum mendapat laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti tanya saja sama JPU atau ke pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Berkas Kasus Pengeroyokan Anak hingga Tewas di Singkawang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan diversi, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata gagal.

Sedianya, penandatanganan kesepakatan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/6/2019) tesebut, merupakan hasil capaian upaya hukum diversi di tingkat kejaksaan pada Selasa (14/5/2019).

Salah satu di antara tim kuasa hukum AD, Erik Mahendra menjelaskan, batalnya penandatanganan itu, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Menurut dia, ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu. Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com