Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ini Larang ASN Terima Parsel Lebaran, tapi Bolehkan Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 28/05/2019, 08:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.comBupati Ponorogo Ipong Muchlissoni melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo menerima parsel Lebaran.

Hal itu menyusul edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang ASN menerima parsel Lebaran.

Ipong mengatakan, surat berisi larangan menerima parsel sudah dilayangkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah sepekan yang lalu. Pelarangan penerimaan parsel baru tahun ini.

"Sudah saya surati, intinya tidak boleh terima parsel," kata Ipong saat dihubungi Kompas.com, Senin ( 27/5/2019).

Baca juga: Risma Larang ASN Surabaya Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

Ipong mengatakan, dirinya sendiri sudah tidak menerima parsel Lebaran dari siapa pun tiga tahun terakhir. Kalau ada yang memberikan, ia menyarankan agar diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Ia menceritakan pernah menerima parsel saat tahun pertama menjadi bupati Ponorogo, yaitu pada 2016. Ipong mengaku parsel yang diberikan itu tidak bermanfaat bagi dirinya.

Baca juga: Ada Petugas yang Awasi ASN Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas

Meski melarang menerima parsel Lebaran, lain halnya dengan penggunaan mobil dinas.

Ipong memperbolehkan ASN di Pemkab Ponorogo menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran. Hanya, ia melarang mobil dinas itu dipakai ke luar kota.

"Boleh, asalkan tidak dipakai ke luar kota," kata Ipong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com