ACEH UTARA, KOMPAS.com - Gakkumdu Aceh Utara menghentikan 15 kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum, dengan alasan kesulitan menemukan alat bukti.
Selain itu, sebagian kasus tidak terpenuhi unsur formil dan materil.
"Kami upayakan juga barang bukti, selain yang dilengkapi pelapor. Namun, jika tidak cukup maka tak bisa dilanjutkan," terang Komisioner Bawaslu Aceh Utara Safwani, kepada Kompas.com, di Stasiun Cafe Lhokseumawe, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Sandiaga Singgung soal Politik Uang pada Acara Ungkap Kecurangan Pemilu
Safwani mengatakan, 15 kasus yang dihentikan diantaranya laporan Panwaslih Lhoksukon terhadap seorang warga karena terlalu lama di bilik suara di TPS Desa Alue Itam Reudeup, Kecamatan Lhoksukon.
Berikutnya laporan Panwaslih Baktiya terkait pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya
Selain itu ada juga laporan T Muhammad soal adanya dugaan perpindahan suara di Kecamatan Nisam Antara oleh dengan terlapor PPK Nisam Antara.
Serta beberapa dugaan penggelembungan suara di Aceh Utara.
"Ada juga laporan Faisal SH, dugaan pembagian surat suara kepada saksi di Desa Ulee Rubek Barat dengan terlapor PPS, PPG dan saksi, " sebut Safwani.
Baca juga: Mantan Ketua MK: Siapkan Bukti Kecurangan Pemilu, Jangan Hanya Menuduh
Barang bukti yang sulit diperoleh misalnya C1 hologram dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Padahal Panwaslih sudah berupaya semaksimal mungkin dengan menyurati KIP sebanyak tiga kali untuk meminta C1 hologram. Namun, KIP, tak bisa memberikan c1 hologram tersebut.
C1 hologram itu sambung Safwani dibutuhkan untuk semua kasus yang dilaporkan dugaan penggelembungan suara.
Formulir tersebut sangat dibutuhkan karena itu hasil penghitungan suara langsung ditulis C1 hologram atau masih alis. Sedangkan data C1 yang lainnya hasil salinan.
“KIP sudah kita minta. Namun, mereka menyatakan tidak bisa memberikan,” ujar Safwani.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar dihubungi terpisah membenarkan tidak memberikan C1 hologram.
"Dalam Pasal 95 Ayat (1) PKPU nomor 4 Tahun 2019, tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dijelaskan, KPU/KIP kabupaten/kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Tapi yang diminta oleh Panwaslih untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu. Jadi di luar itu tak bisa," ujarnya.