Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surakarta Perbolehkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Asalkan...

Kompas.com - 28/05/2019, 00:00 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Asalkan pada saat memakai kendaraan mobil dinas ASN tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersumber dari APBD.

"Masing-masing dinas mau dipakai boleh (kendaraannya) yang penting tidak menggunakan BBM APBD," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo alias Rudy di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Gubernur Sumsel Perbolehkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Tapi...

Disamping itu, Rudy juga mengingatkan ASN yang menggunakan kendaraan mobil dinas untuk mudik lebaran agar berhati-hati.

Pasalnya, kalau terjadi kerusakan ASN yang memakai kendaraan mobil dinas harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.

"Sampai kalau ada kehilangan juga wajib untuk mengganti," katanya.

Rudy menjelaskan, larangan kendaraan mobil dinas untuk mudik lebaran apabila menggunakan BBM bersumber APBD. Selain itu, ungkapnya, kendaraan/mobil dinas yang ada di Pemkot Surakarta jumlahnya mencapai ribuan unit.

Sehingga tidak ada tempat untuk menampung kendaraan mobil dinas selama ditinggal mudik lebaran. Maka dari itu, pihaknya menitipkan kendaraan mobil dinas ke masing-masing kepala dinas atau kepala OPD.

"Karena kalau 10 hari di sini (Pemkot) nanti kalau mogok semua kan malahan pengadaan aki baru kita nanti jadi pemborosan," tandasnya.

Baca juga: KPK Imbau PNS Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Terkait pemakaian kendaraan mobil dinas tersebut jelas Rudy, tidak perlu harus meminta izin kepada KPK. Melainkan dirinya telah mengirimkan surat ke masing-masing OPD.

"Jangan sampai ada pemborosan berupa pengganti aki baru. Maka kita titipkan kepada OPD untuk dirawat dan dipanasi jangan sampai masuk kerja nanti ada penggantian aki baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com