Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada Kepala Negara, PNS di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 27/05/2019, 12:51 WIB
Raja Umar,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polisi mengamankan Kasman (44), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena diduga telah menyebarkan berita hoaks dan provokasi melalui media sosial.

“Pelaku diamankan di rumahnya Desa Ladang Neubok, Kecamtan Jeumpa, pada Sabtu (25/05/2019) malam oleh Tim Subdit PPUC Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Abdya,” kata AKBP Moch Basori, Kapolres Abdya saat dikonfirmasi Kompascom, Senin (27/05/2019).

Baca juga: Pilot yang Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian dari Maskapai Lokal

Basori menyebutkan, penangkapan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya itu dilakukan karena Kasman diduga telah sering melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

“Pelaku membuat postingan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA melalui akun Facebook miliknya pada 23 Mei 2019, “ katanya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga Kasman (44) mengakui telah menyebarkan unggahan video dan kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara.

Baca juga: Polisi Gandeng Densus 88 Tangkap Pilot yang Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Namun pelaku mengaku tidak bermaksud untuk mengina Presiden dalam postingannya itu.

“Pelaku mengaku tidak berpihak kepada pasangan calon presiden wakil presiden 01 Jokowi - Makruf Amin atau pasangan calon presiden wakil presiden 02 yakni Prabowo – Sandi,” katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa serta mengungkap motifnya melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan transaksi elektronik,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com