Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba

Kompas.com - 26/05/2019, 16:00 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap T (32), ibu muda yang tega menyuruh anaknya untuk mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram pada Sabtu (18/5/2019) lalu.

T diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel saat berada di Desa Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Jumat pagi (24/5/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani menerangkan bahwa penangkapan T ini bermula dari pengembangan hasil interogasi yang dilakukan pihaknya kepada N (15), anak dari T yang diamankan terlebih dahulu karena dimanfaatkan oleh T untuk mengambil paket sabu miliknya.

"Hasil interogasi tersebut, anggota tim resmob Polda melakukan lidik di lapangan hingga diketahui keberadaannya di Tana Toraja," kata Dicky, Minggu (26/5/2019).

Baca juga: Ibu Suruh Anak Jemput Paket, Ternyata Isinya Narkoba

Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota resmob Polda Sulsel, T pada awalnya bersembunyi di Kabupaten Pinrang. Namun tidak lama bersembunyi di daerah itu, ia menuju ke Tana Toraja karena diajak oleh seseorang.

T sendiri menyuruh anaknya N mengambil paket sabu miliknya agar perbuatannya itu tidak terendus oleh petugas kepolisian karena yang menerima paketnya adalah seorang anak-anak.

"Perihal barang bukti yang dimaksud benar ditujukan buat dirinya, yang sebelumnya meminta kepada anaknya N untuk mengambilnya di sekitaran Ramayana Jalan A P Pettarani Makassar," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Minta Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba Serahkan Diri

Sebelumnya, seorang remaja berinisial N (15) ditangkap setelah kedapatan mengambil paket narkoba seberat satu kilogram, di depan toko Ramayana, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sabtu (18/5/2019) lalu. 

N mengaku tidak tahu isi paket tersebut merupakan narkoba. N mengaku disuruh ibunya T, untuk mengambil paket yang berasal dari Jakarta.

"Modus dari pada pelaku yaitu menggunakan keluarga, jadi ada pelakunya atas nama T yang memerintahkan anaknya yang masih 14 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani, Selasa (21/5/2019) lalu.

Saat mengamankan N, polisi juga menyita paket sabu seberat satu kilogram tersebut. Saat diperiksa oleh polisi, N mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dijemputnya atas perintah ibunya itu adalah narkoba jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com