Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jawa Barat Tak Setuju Soal Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 24/05/2019, 13:17 WIB
Dendi Ramdhani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tak setuju soal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Uu berpendapat, seharusnya pegawai boleh menggunakan kendaraan dinas selama bertanggung jawab.

"Daripada sembunyi-sembunyi, diganti plat nomornya. Karena kan gak semua ASN punya mobil juga, mending manfaatin saja. Kenapa libur lebaran saja yang dilarang, kalau libur yang lainnya tidak," ujar Uu, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Gubernur Sumbar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Kecuali...

Menurut Uu, menjalin silaturahmi saat mudik sangat penting untuk meningkatkan performa pegawai. Jadi, kata dia, penggunaan kendaraan dinas harusnya tak jadi masalah.

"Saya tak sependapat mobil dinas tak dipake mudik. Itu kan untuk membangun hubungan emosional antara keluarga atau teman. Jadi saat pulang, ada gairah kembali. Maka wajar kalau disaat silaturahmi memakai kendaraan dinas asal tak menggunakan BBM dari kantor, dijaga pemakaiannya jangan sampai rusak," jelasnya.

Meski demikian, Uu mengatakan, hal itu merupakan pendapat pribadinya. Ia pun tetap patuh pada instruksi pemerintah pusat soal larangan tersebut.

Baca juga: ASN Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

"Tapi karena dilarang Pak Mendagri saya fatsun pada pimpinan di atas," ujarnya.

Sementara soal larangan pegawai menerima parsel, Uu setuju dengan aturan itu. Menurutnya, pemberian barang apapun terhadap pegawai khususnya pejabat berpotensi sarat kepentingan.

"Kalau ASN dilarang terima parsel saya setuju. Karena kami yakin ASN terima parsel mohon maaf pasti ada sesuatu saya khawatir keikhlasannya gak ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com