Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Provokasi, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2019, 06:55 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com — Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh, Don Muzakir, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah menjadi tersangka kasus penyebaran video provokasi.

Muzakir sebelumnya diamankan karena diduga menyebarkan video yang dianggap dapat memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap Pemilu 2019. 

Baca juga: Unggah Video yang Dianggap Provokasi Masyarakat, Koordinator Relawan Prabowo– Sandi Aceh Ditangkap

Kasusnya telah dilimpahkan dari Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh untuk tahap penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP,” kata Kabit Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/5/2019).

Ery Apriyono menyebutkan, tim penyidik Reskrim Umum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lain sebagai saksi terkait kasus ini.

Setelah itu akan dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana.

Baca juga: Polisi Diingatkan Bekerja Cepat Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei

Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga memprovokasi masyarakat melakukan tindakan atau hal inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019.

“Kemarin Don Muzakir kami amankan karena melakukan hasutan kepada masyarakat melakukan kegiatan inkonstitusional terhadap hasil Pemilu 2019 melalui video yang disebar di akun media sosial YouTube dan Instagram,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombespol Trisno Riyanto saat dikonfirmasi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com