Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, PNS di Maluku Mulai Terima THR

Kompas.com - 23/05/2019, 21:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku akan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Maluku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia mengatakan, pembayaran THR bagi para PNS di Maluku akan dimulai Jumat (24/5/2019) besok.

“Pembayaran THR akan dimulai besok,” kata Lutfi kepada wartawan di Ambon, Kamis (23/5/2019).

Dia menjelaskan, pembayaran THR pada Jumat besok sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelum lebaran.

“Jadi paling lambat 10 hari sebelum lebaran sudah harus diberikan itu sesuai autran,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Adapun anggaran THR yang diperuntukkan bagi 11.555 PNS di Pemprov Maluku senilai Rp 48,6 miliar. Menurut Lutfi, anggaran THR tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2019.

"Anggaran THR ini bukan anggaran baru, tetapi sudah dianggarkan di APBD 2019,” ujarnya.

Rumbia mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan seluruh SKPD untuk mengajukan permintaan pembayaran THR.

"Tidak sekaligus. Yang sudah permintaan masuk, kita bayar. Kita memberitahukan untuk OPD supaya bikin permintaan THR , setiap hari ada," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surakarta Minta Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Sementara soal gaji 13, Rumbia Lutfi mengatakan akan dibayarkan pada awal Juni setelah lebaran.

"Sesuai PP karena libur sampai tanggal 9, 10 sampai 11 baru dibayar. Besarannya sama," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com