Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Petugas yang Awasi ASN Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas

Kompas.com - 23/05/2019, 20:17 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abdullah Khair Harahap mengatakan, aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov Sumut tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Menurutnya, perihal larangan ini sudah diperintahkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Gubernur Sumbar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Kecuali...

Untuk itu, pihaknya akan mengerahkan sejumlah petugas untuk mengawasi ASN yang menggunakan mobil dinas ketika mudik Lebaran.

"Jika melanggar, sanksinya sesuai dengan yang diatur oleh Menpan. Ada juga nanti personel yang mengawasinya," katanya, Rabu.

Baca juga: ASN Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Selanjutnya, Ia mengatakan bila menemukan ASN memakai mobil dinas saat bermudik Lebaran, akan ada sanksi yang dikenakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Kita masih menunggu keputusan dari gubernur lah, kalau memang sudah diperintahkan kita akan awasi," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: BKD Pemprov Sumut Tugaskan Personel untuk Memantau ASN yang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com