KOMPAS.com - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang mengamankan tujuh pengunjung sebuah warung yang kedapatan tidak berpuasa, Selasa (21/5/2019) siang.
Saat diamankan, ketujuh warga kedapatan sedang merokok dan ditemukan minuman dan roti. Razia ini dilakukan terhadap sejumlah warung di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kecamatan Kejuruanmuda.
"Kami menyita beberapa bungkus roti, tujuh gelas, martabak dan teh kemasan botol," kata Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asma'i, Selasa.
Baca juga: Sidak di Bulan Puasa, Bima Arya Pergoki 12 Pasangan di Hotel Bogor
Dari pendataan, diketahui salah pelaku merupakan warga Langkat, Sumatera Utara yang menjabat kepala desa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, pelaku diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Asma'i menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang bersama seluruh unsur Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah puasa.
Baca juga: Memanah, Cara Asyik Menunggu Waktu Berbuka Puasa
Salah satu poin yang disepakati ialah pemilik warung diminta tidak menyediakan makanan terhitung pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.
"Ke depannya bila pelanggaran masih terjadi, pemilik warungnya juga akan kami proses untuk diberi sanksi," ujar Asma'i.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul: Merokok dan Minum di Warung, Tujuh Warga Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.