Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali

Kompas.com - 22/05/2019, 10:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pria, HY (33), diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, itu dilaporkan oleh orangtua korban belum lama ini.

Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 15 kali dalam rentang setahun, dari 2016-2017.

Ia mengenal korban sejak tahun 2012, ketika korban masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur dan Janji Menikahi

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudi, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh denganya. Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Korban sempat difoto saat telanjang. Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuan pondok pesantren. Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja. Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujar Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Oknum PNS Kalbar Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun Selama 5 Hari di Hotel

Sementara itu, tersangka HY, mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban. Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

“Saya enggak ngancam, dia dulunya foto di kamar. Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebari foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, dihadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com