Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Sulut: Silahkan ke Mahkamah Konstitusi Tidak Usah People Power

Kompas.com - 21/05/2019, 15:31 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Keputusan KPU ini ditanggapi Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, tentu apa yang telah diputuskan KPU harus diterima.

Baca juga: KPU Bantah Pernyataan Prabowo soal Waktu Pengumuman Rekapitulasi yang Janggal

"Ini bukan karena saya pendukung 01. Keputusan ini semua harus menikmati, mengakui dan menghargai putusan," katanya saat diwawancara sesuai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (21/5/2019) sore.

Lanjut dia, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini silahkan dibawa ke ranah hukum.

"Kan sudah diberi waktu tiga hari untuk menggugat. Jadi, tidak harus turun ke jalan melakukan hal-hal anarkis. Sudah cape bangsa ini," katanya.

"Silahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak usah pakai people power," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com