KOMPAS.com - Kasus beredarnya video mesum dua pasang remaja asal Blitar di media sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Polisi mengimbau warga yang mendapat video tersebut untuk tidak menyebarkannya.
Alasannya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, polisi telah menangkap YSP (23), warga Dusun Krajan RT 003 RW 001 Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. YSP dan pacarnya SR, menyiarkan secara live adegan intim mereka melalui aplikasi Gogo Live.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin mengatakan, YSP ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Blitar.
Penangkapan itu berdasarkan video yang sudah tersebar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live. Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: "Live" Adegan Intimnya di Medsos, Remaja di Blitar Ditangkap
Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan kekasih antara keduanya tidak terputus. Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.
"Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa video tersebut oleh pelaku dibuat di rumahnya. Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.
Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.
Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.