Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Obat Keras dan Makanan Berformalin Ditemukan di Pasar Tradisional Purbalingga

Kompas.com - 21/05/2019, 08:37 WIB
Iqbal Fahmi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengamankan sejumlah obat-obatan keras yang beredar bebas di pasar tradisional Kecamatan Kutasari, Senin (20/5/2019).

Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Purbalingga, Jusi Febrianto merinci, obat-obatan keras yang disita antara lain 70 kaplet Fimestan Forte.

Obat tersebut merupakan Asam Mefenamat 500 mg dengan logo ‘K’ berlingkaran merah ini dijajakan pedagang di salah satu ruko pasar.

“Ya tadi kita temukan ini ada obat Fimestan ini Asam Mefenamat yang sebetulnya harus dijual di apotek dan harus dengan resep dokter,” katanya.

Baca juga: BPOM Bandung Temukan Makanan Berformalin di Sumedang

Ia menjelaskan, tanda merah dengan tulisan ‘K’ pada obat menunjukan jika obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena masuk dalam kategori obat keras.

Pihaknya langsung menyita obat-obatan tersebut agar pedagang tidak dapat menjualnya kembali.

Dari pemeriksaan ke beberapa kios di Pasar Kutasari, pihaknya juga menemukan obat-obatan berlogo lingkaran biru. Menurutnya, obat dengan lingkaran biru seharusnya tidak dijual bebas di pasar melainkan di toko-toko obat ataupun apotek.

“Obat yang berlogo lingkaran biru tidak kami sita, hanya kami beri peringatan kepada pedagang untuk tidak menjualnya lagi karena obat itu juga harusnya dibeli di apotek," terang dia.

Adapun obat yang diperbolekan beredar di pasaran dan tanpa menggunakan resep dokter adalah obat dengan logo lingkaran hijau.

Baca juga: Viral Takjil Tutut Disebut Berformalin, Omzet Pedagang Turun hingga Mengaku Tak Diambil Sampel BPOM Bandung

“Kalau yang ada lingkaran hijau itu tidak ada masalah kalau dijual, karena memang itu termasuk dalam kategori obat bebas dan untuk mengkonsumsinya pun tidak perlu dengan resep dokter,” kata Jusi.

Pewarna tekstil, boraks dan formalin dalam makanan

Selain obat keras, Dinkes Purbalingga menemukan delapan sampel makanan yang mengandung zat berbahaya yakni rhodamin B (pewarna tekstil), Boraks dan Formalin.

Makanan yang positif mengandung rhodamin B meliputi jipang berwarna merah, tempura, agar-agar atau jelly merah, kerupuk bintang, cendol merah dan jenang tape.

Kemudian, untuk tempura selain mengandung rhodamin B, ternyata juga positif mengandung boraks. Sedangkan yang mengandung formalin di Pasar Kutasari ini ada teri nasi.

Baca juga: Sidak Pasar Beduk, Wakil Wali Kota Palembang Temukan Makanan Berformalin

“Produk makanan berbahaya kebanyakan berasal dari luar Purbalingga. Tempura yang positif rhodamin B dan boraks berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Makanan yang lainnya pedagang mengaku mengambil dagangan dari Pasar Segamas Purbalingga,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banyumas, Suliyanto berencana melakukan koordinasi dengan Dinkes Purbalingga terkait temuan tersebut.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut ke pemasok dan distributor baik obat keras dan makanan. Kalau ketemu bisa kami lakukan tindakan sesuai peraturan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com