Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surakarta Minta Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kompas.com - 21/05/2019, 06:49 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meminta perusahaan di Solo, Jawa Tengah, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Ariani Indriastuti, di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).

"Diharapkan untuk pemberian THR ini paling lambat tujuh hari menjelang hari H Lebaran," kata Ariani.

Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.

Ariani mengungkapkan, jarang ada perusahaan di Solo yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Hampir semua perusahan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR.

"Cuma memang yang kadang-kadang menjadi masalah itu waktu pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 6 Tahun 2016. Biasanya itu perusahaan kecil atau rumahan," terang Ariani.

Ariani mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR. Namun, sejak dibukanya posko tersebut belum ada pengaduan atau laporan masuk.

Baca juga: Mendagri Yakin THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Tidak Molor

Di Solo, ada sekitar 900 perusahaan, baik berskala besar maupun kecil (rumahan) yang terdaftar di Disnakerperin Kota Surakarta. Semua perusahaan itu berkewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Semua tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com