Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Isu Aksi 22 Mei, Ini Kata Sultan HB X

Kompas.com - 20/05/2019, 13:03 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar mengenai rencana sekelompok orang yang hendak menggelar aksi di Jakarta pada 22 Mei saat pengumuman hasil Pemilu 2019.

"Konteksnya (aksi apa) kan tidak tahu persis. Lha kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan pemilu, ya diakui saja mesti ada kekurangan, masak sempurna tidak ada masalah, karena ada orang yang juga berbuat masalah kan gitu. Tetapi kalau masalah itu bisa diselesaikan sesuai ketentuan perundangan, sudah selesai," kata Sultan seusai menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Ditangkap, 4 Panitia Tur Jihad ke Jakarta Jelang 22 Mei 2019

Sultan mengatakan, perbedaan dalam demokrasi, khususnya selama pelaksanaan Pemilu 2019, merupakan hal biasa meski tetap perlu memperhatikan batas-batas yang disepakati sesuai undang-undang.

"Perbedaan pendapat itu biasa saja tidak ada masalah. Demokrasi itu seperti hanya bagaimana batas-batas itu harus dipahami semua pelaku politisi maupun para pejabat," katanya.

Oleh sebab itu, dengan memaknai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Sultan berharap menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei, warga diminta tetap menjaga persatuan meski sebelumnya memiliki perbedaan pilihan politik.

"Saya kira masyarakat bisa memahami itu bahwa (pemilu) kita ini untuk menentukan legislatif, presiden, wakil presiden, bukan yang lain," kata dia.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Terduga Teroris Jelang 22 Mei, 6 Bom Disiapkan untuk di Depan KPU hingga Pelaku Terlibat JAD dan ISIS

Menurut Sultan, persatuan dan kesatuan merupakan aspek mendasar yang perlu terus dijaga sebab melalui dua hal tersebut Indonesia sebagai sebuah negara bisa terbentuk.

Apabila masyarakat merasa tidak puas dengan hasil pemilu, menurut dia, masyarakat bisa menyelesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com