Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Warga karena Perempuan, Pengangkatan Kepala Dukuh Pandeyan Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 20/05/2019, 12:32 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mempersilakan masyarakat untuk menggunakan jalur hukum jika merasa keberatan dalam pengangkatan Kepala Dukuh Pandeyan Yuli Lestari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pengangkatan Yuli sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga ketika proses yang dilalui sudah sesuai, yang bersangkutan harus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Kalau ada warga yang menolak terhadap keberadaan pejabat itu, kami ya mempersilakan menggugat secara hukum kalau memang ada proses yang dilanggar," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).

"Yang jelas komitmen kami kalau itu dilaksanakan sesuai dengan koridor, kita tetap harus hormati," ujarnya.

Baca juga: Karena Perempuan, Kepala Dukuh Ini Ditolak Warganya

Dikatakannya, proses gugatan bisa dilakukan ke PTUN sepanjang warga melihat ada kesalahan dalam pengangkatan dukuh tersebut. 

Helmi mengatakan, banyaknya warga yang tidak menyukai Yuli tidak bisa menjadi alasan untuk menolak hasil seleksi.

"Kami berani melantik karena tidak ada produk hukum yang dilanggar. Gugatan PTUN sepanjang dia punya bukti pelanggaran pada proses silakan saja," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Kunjungan Sandi di Pekanbaru, Tolak Ajakan Boikot Pajak hingga 3 Hal Penting Jelang 22 Mei

Helmi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan kepada pejabat di wilayah tersebut, seperti lurah dan camat, untuk memediasi masyarakat dan dukuh yang baru agar permasalahan segera selesai.

Sebelumnya Yuli Lestari memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi Dukuh Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. Namun, sebelum dilantik, warga menolak dengan berbagai alasan, salah satunya karena perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com