Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Papua Terima 100 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU Akui Oknum PPD Terlibat

Kompas.com - 18/05/2019, 15:20 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Papua menerima 100 laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Provinsi Papua.

"Sudah ada 100 laporan yang kami terima, dan laporan tersebut masih kami dalami satu persatu," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Jamalludin, di Kota Jayapura, Sabtu (18/5/2019).

Baca juga: Pleno KPU Papua Tak Bisa Dimulai gara-gara 2 Komisioner Menghilang

Dari 100 laporan tersebut, sebut Jamalludin, sebagian besar terkait kinerja penyelenggara pemilu, baik di tingkatan provinsi hingga TPS.

Ia memastikan, Bawaslu akan merespon seluruh laporan tersebut dan melakukan pendalaman.

Untuk pihak-pihak yang harus dipanggil guna dimintai klarifikasi, ia berharap seluruhnya bisa kooperatif agar kebenarannya bisa segera ditemukan.

Terkait laporan-laporan tersebut, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengakui bahwa indikasi mengenai adanya keterlibatan oknum penyelenggara dalam tindak pidana pemilu cukup kuat, terutama pada tingkatan panitia pemilihan distrik (PPD).

"Hal ini yang mengakibatkan banyak terjadi perubahan-perubahan perolehan suara yang awalnya dipleno tingkat distrik. Namun, ketika sampai pada pleo tingkat kabupaten berubah," tuturnya.

Baca juga: Saksi Parpol Tolak KPU Papua Buka Kotak Suara Pemilu

Theodorus menilai, keterlambatan pleno di tingkat Papua, tidak lepas karena permasalahan terkait tindak pidana pemilu di tingkatan bawah yang menyebabkan terhambatnya rekapitulasi di tingkatan kabupaten/kota.

Bahkan Theodurus memandang proses jual beli suara terjadi di Pemilu 2019.

"Jual beli suara ini bukan hanya terjadi pada pemilu tahun ini, tapi proses ini sudah berjalan pada pilkada-pilkada terdahulu. Praktek ini terus dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Untuk di Papua, Theodorus mengungkapkan KPU banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang membawa lari surat suara untuk dijual ke para caleg baik itu caleg DPRD, DPRP, DPD, maupun DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com