Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi KPU di Kepulauan Yapen Papua Akhirnya Disahkan Setelah Berbagai Drama

Kompas.com - 18/05/2019, 14:37 WIB
Dhias Suwandi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejak dimulai pada 14 Mei 2019, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua untuk Kabupaten Kepulauan Yapen akhirnya disahkan pada Sabtu (18/5/2019) dini hari.

Sejak Bawaslu Papua mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rekapitulasi ulang suara DPR RI dan DPRP di 15 distrik yang ada di Kepulauan Yapen, pleno sudah berulang kali diskors untuk dilakukan pencocokan dan pembetulan data.

Baca juga: Pleno KPU Papua Tak Bisa Dimulai gara-gara 2 Komisioner Menghilang

Seusai pembacaan hasil rekapitulasi ulang suara DPR RI dan DPRP pada Jumat (17/5/2019) malam, sempat terjadi perdebatan antar saksi parpol.

Bahkan saksi dari Partai Demokrat, Boy Markus Dawir, menyatakan siap bertanding bila akhirnye Pemilu di Kepulauan Yapen harus diulang.

Dia memastikan, pihaknya akan melaporkan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen karena dianggap dengan sengaja mengubah hasil perolehan suara.

"Demokrat akan pidanakan KPU Yapen dan partai yang mendapat keuntungan dari pergeseran suara tersebut, termasuk saksi yang bicara banyak disini," tuturnya.

Baca juga: Menunggu 35 Tahun, Kampung di Papua Barat Akhirnya Teraliri Listrik

Meski tidak semua parpol merasa puas dengan hasil tersebut, pimpinan rapat pleno, Diana Simbiak, tetap mengesahkan rekapitulasi dari Kepulauan Yapen.

Sementara itu, Bawaslu Papua menyatakan menerima hasil rekapitulasi tersebut.

"Karena ini sudah melalui proses dan melibatkan Bawaslu, bahkan kami bisa dibilang sebagai penentu, sehingga kami pasti menyetujui," ucap Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Michael Manoach.

Setelah rekapitulasi dari Kepulauan Yapen disahkan, maka untuk pleno tingkat Provinsi Papua tinggal menyisakan Kota Jayapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com