Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honorer yang Tulis Status di Facebook Bakal Dipecat dari Dinas Sosial

Kompas.com - 17/05/2019, 18:56 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Aufar (29) tersangka kasus ujaran kebencian yang menulis akan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power di akun Facebook-nya bakal diberhentikan dari tempatnya bekerja di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Ilham A Gazaling saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Ia mengatakan, Aufar bakal langsung dihentikan jika terbukti atas perbuatannya.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Pelaku Penulis 200 Korban Jiwa Saat People Power di Facebook

"Saya sudah cek di bagian umum. Kami bakal berhentikan," kata Ilham kepada Kompas.com.

Ilham membenarkan Aufar merupakan tenaga honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia bekerja di instansi ini sejak tahun 2012 silam. Sebelum bekerja, Aufar merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di kota Bandung, Jawa Barat. Aufar bergelar sarjana Ilmu Sosial.

"Dia di bagian umum. Status tenaga outsorsing namanya sekarang," jelasya.

Baca juga: Ini Alasan Honorer Dinsos Sebut Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.

Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.

Aufar diamankan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com