Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tak Batalkan Hasil Penghitungan KPU

Kompas.com - 17/05/2019, 11:14 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dedy Mawardi menilai, putusan Bawaslu atas laporan kecurangan situng KPU yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, tidak membatalkan hasil Pemilu 2019.

Bawaslu sebelumnya menyatakan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)”. 

“Putusan Bawaslu itu patut dihormati. Namun yang perlu diketahui bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak serta merta membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang sudah dihasilkan. Artinya hasil penghitungan KPU yang sudah 84 persen tetap sah," kata Dedy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Demo di Kantor Bawaslu Bangka Belitung, Massa Minta Laporan BPN Ditindaklanjuti

Menurut Dedy, situng KPU bukanlah patokan utama penghitungan hasil pemilu. Yang jadi patokan itu adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang, mulai dari TPS hingga pleno KPU RI.

"Situng KPU itu hanya sebagai alat pembanding sebagai wujud prinsip transparansi KPU kepada publik," katanya.

Sepanjang Tim BPN tidak memiliki bukti kecurangan sebagaimana yang dituduhkan selama ini, lanjut Dedy, maka tudingan itu hanya sekadar isu. Putusan Bawaslu itu tetap tidak berpengaruh pada hasil penghitungan suara KPU yang sudah masuk sebesar 84 persen.

"Oleh karena itu, Seknas Jokowi tetap mendukung KPU untuk menyelesaikan penghitungan suara hasil pemilu 17 April 2019, serta meminta kepada Tim BPN Prabowo-Sandi membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan dengan data yang sah secara hukum," tandas Dedy.

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sulsel Molor, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com