Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Miras Tradisional di Dalam Hutan Digerebek, 1,1 Ton Disita

Kompas.com - 16/05/2019, 19:49 WIB
Defriatno Neke,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Buton, Sulawesi Tenggara, menggerebek dua tempat usaha pabrik minuman keras (miras) tradisional di dalam hutan Desa Wakaokili, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1,1 ton miras tradisional yang disimpan dalam jeriken.

“Hasil ditemukan di TKP, dari dua pemilik sebanyak 1,1 ton yang terdiri dari 900 liter tuak manis 200 liter jenis arak,” kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Agar Lebih Berani, Komplotan Begal Motor Pesta Miras Sebelum Beraksi

Ia mengatakan, hampir setiap tahun polisi melakukan razia pabrik miras tradisional di Desa Wakaokili dan hasilnya banyak ditemukan miras.

Lokasi usaha pabrik miras berada di dalam hutan dengan kondisi yang sulit karena mendaki gunung, sehingga anggota polisi harus berjalan kaki.

Saat digerebek, puluhan bahan baku miras dan juga drum tempat penyulingan diamankan polisi.

Karena medan yang cukup sulit, puluhan jeriken yang berisikan minuman keras kemudian dibawa dan dihanyutkan lewat aliran sungai. Beberapa anggota polisi berenang di sungai sambil membawa barang bukti. 

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 12 Orang Diamankan

“Minuman itu diambil di dalam hutan, dari jalannya turun dan menyebrang sungai dan kemudian mendaki gunung. Angkutnya lewat sungai, makanya tidak semua barang bukti dibawa ke polres, karena banyak yang tertumpah karena memang kondisi lokasi dan jarak,” ujar Andi.

Andi menambahkan, penggerebekan usaha pabrik minuman keras tradisional di dalam hutan merupakan hasil dari operasi cipta kondisi dalam bulan Ramadhan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com