Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tolak Kotak Suara Dibuka, Rekapitulasi di Nias Selatan Molor

Kompas.com - 16/05/2019, 14:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, warga di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, tidak setuju kotak suara Pemilu 2019 di Kecamatan Teluk Dalam dibuka. Hal itu yang membuat penghitungan suara untuk Kabupaten Nias Selatan molor.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU Nias Selatan untuk menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano tingkat TPS di 32 TPS di Kecamatan Toma. Rekomendasi itu berdasarkan pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota di Nisel. 

"Sebenarnya masyarakat menolak rekomendasi Bawaslu, tapi KPU Nias Selatan kan. Suka atau tidak suka atau apapun reaksi dari masyarakat, wajib melaksanakan rekomendasi," kata Yulhasni melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Kendala di Nias Selatan dan Deliserdang, Rekapitulasi di Sumut Molor Lagi

Yulhasni mengatakan, hingga kini petugas KPU Nias Selatan belum bisa mengakses dan masuk ke Teluk Dalam karena dihambat masyarakat di Kecamatan Toma.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Pada prinsipnya kepolisian berharap tidak ada benturan antara polisi dengan masyarakat terkait rekomendasi tersebut.

Langkah yang paling mungkin yang bisa dilakukan KPU Sumut, kata Yulhasni adalah menyampaikan kepada Bawaslu Sumut disertai surat pernyataan dari KPU Nisel bahwa mereka tidak sanggup melaksanakan rekomendasi karena faktor keamanan.

Yulhasni mengatakan, jika secara keamanan tidak bisa dilaksanakan di Teluk Dalam, pihaknya  meminta agar dilaksanakan di Medan.

"Ditarik C1 plano-nya. Itu masalahnya, gak ada barang yang mau dilaksanakan rekomendasi Bawaslu," sambungnya.

Ditanya jika langkah itu tidak diterima saksi partai, Yulhasni bilang, ini urusan Bawaslu. Mereka bisa mencantumkan di formulir D2 atau formulir keberatan. 

"Masyarakat minta, jangan hanya di Kecamatan Toma saja yang direkomendasi Bawaslu. Seluruh kecamatan di Dapil 5, dibuka. Dugaan masyarakat Toma, di kecamatan lain juga terjadi praktik kecurangan," tegas Yulhasni. 

Baca juga: Situng KPU Papua Baru 10,1 Persen karena Caleg Rampas C1

Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, rekomendasi pihaknya untuk sinkronisasi ulang data formulir DA1 atau salinan hasil rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan dan DAA1 yang mengacu pada formulir C1 plano sampai hari ini belum terlaksana di Kecamatan Toma.

Informasi yang mereka peroleh, petugas KPU Nisel belum berani turun meski keselamatannya dijamin Kapolres Nisel karena ada penolakan dari masyarakat.

Warga meminta semua kotak suara Dapil Nisel V dibuka. Informasi terakhir, masyarakat sudah mulai kooperatif dengan membuka blokade jalan.

Namun, tetap melakukan sweeping terhadap penyelenggara pemilu. Suhadi berharap, rekomendasi mereka segera dilaksanakan mengingat jaminan keamanan sudah diberikan pihak kepolisian.

"Anggota Bawaslu Nisel sudah di lokasi sejak kemarin, jadi tidak ada alasan bagi KPU Nisel untuk menunda pelaksanaan rekomendasi," kata Suhadi.

Soal permintaan masyarakat untuk membuka seluruh kotak suara Dapil Nisel 5 tingkat DPRD, menurut Suhadi tidak masuk dalam rekomendasi mereka dengan alasan persoalan ini tidak muncul saat proses rekapitulasi dan tidak ada bukti yang meyakinkan untuk merekomendasikan hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com