Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli Syarat Kenaikan Pangkat, 2 Guru Terjaring OTT

Kompas.com - 15/05/2019, 22:44 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com – Dua guru berinisal AJ (23) yang berstatus PNS dan HSW (37) berstatus guru honorer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Gowa. Kedua guru tersebut mengajar di salah satu SMK di Kabupaten Gowa.

Keduanya kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dengan membuka jasa pembuatan penelitian tindakan kelas dan penelitian kinerja guru sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru

Penangkapan dilakukan saat kedua guru tersebut sedang beraksi, Jumat (10/5/2019).

“Polres Gowa bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum guru. Keduanya diduga melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” terang kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Gowa, Rabu (15/5/2019) sore.

Baca juga: OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Disdikbud Sulsel Irman Yasin Limpo didampingi Ketua IGI Pusat Ramli Rahim, dan Sekretaris PGRI Kabupaten Gowa, Imanuddin.

OTT ini berawal dari adanya laporan seorang guru berinisial WS yang ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG oleh kedua pelaku.

WS merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua guru itu untuk memperoleh PTK dan PKG. WS kemudian melaporkan hal itu ke Disdikbud Provinsi Sulsel yang kemudian bekerja sama dengan Polres Gowa.

Baca juga: 16 Orang Terjaring OTT Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

Kedua guru ini sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana uang Rp 2 juta per guru.

Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. 

Shinto mengatakan, pembuatan PTK tersebut dilakukan dengan cara plagiat milik orang lain melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dari OTT ini, diantaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, laptop, ponsel, printer masing-masing satu unit, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini. Baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas, yang akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.

Irman Yasin Limpo menambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.

Mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian. Para guru diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com