Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Surat Domisili Palsu, Sistem Zonasi PPDB SMP di Magelang Tuai Protes

Kompas.com - 15/05/2019, 18:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Magelang, Jawa Tengah, menuai protes para orangtua calon siswa. Mereka menduga akibat sistem ini muncul surat keterangan domisili (SKD) palsu.

Seperti diungkapkan Ratna, salah satu orangtua calon siswa SMP Negeri Kota Magelang. Ia mencurigai sejumlah orangtua yang tidak jujur memakai SKD dari ketua RT, RW hingga kelurahan yang terdekat dengan sekolah keinginannya. Padahal mereka tidak tinggal di daerah tersebut.

"Kami curiga ada orangtua yang nggak jujur, mereka mencari SKD abal-abal di alamat terdekat dengan sekolah yang dituju,” kata Ratna, ditemui Rabu (15/5/2019).

Ia mengaku mendapati orangtua calon siswa yang rumahnya di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tetapi, saat mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri di Kota Magelang, ia menggunakan SKD dari Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.

Baca juga: Di Hadapan Bupati Banyumas, Sejumlah Siswa SMP Mengeluhkan Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru yang Dinilai Tak Adil

Nasib "apes" juga dialami anaknya yang terdepak dari seleksi sekolah keinginannya. Padahal titik koordinat (jarak udara) rumahnya dengan sekolah tujuan tergolong dekat. Sementara ada calon siswa yang rumahnya lebih jauh justru diterima pada hasil jurnal sementara.

Pihaknya berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kota Magelang melakukan evaluasi terhadap sistem zonasi yang baru diterapkan pada tahun ajaran 2019/2020. Ia juga meminta pihak sekolah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penggunaan SKD.

“Kalau dari pihak sekolah berani melakukan verifikasi ulang yang menggunakan SKD, pasti ketahuan kalau ada yang abal-abal. Saya percara Pak Ganjar Pranowo (gubernur Jawa Tengah) sudah tahu masalah ini," ucapnya.

Diverifikasi ulang

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Magelang, Ahmad Ludin Idris, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh sekda Kota Magelang pada 15 Mei 2019 telah memutuskan beberapa hal terkait penggunaan SKD pada PPDB di Kota Magelang.

Rapat dihadiri oleh kepala Disdikbud Kota Magelang, kepala SMP Se-Kota Magelang, kepala Disdukcapil, camat/lurah, asisten Sekda dan kabag Kesra Kota Magelang.

Keputusan tersebut antara lain, pertama, bagi pendaftar yang menggunakan SKD akan dievaluasi dan diverifikasi ulang, disesuaikan dengan KTP orangtua calon siswa.

Kemudian, bagi yang merasa titik koordinat atau tempat tinggal tidak sesuai seperti yang tercantum pada website PPDB online diharapkan segera ke sekolah tempat pendaftaran.

"Terakhir, sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi akan membuka pendaftaran gelombang II," jelas Idris.

Kepala Disdikbud Kota Magelang, Taufik Nurbakin, menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51/2018 yang mewajibkan pemerintah daerah memberlakukan zonasi dalam PPDB tingkat TK, SD dan SMP negeri.

Ia pun telah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah, kepala kecamatan, kepala kelurahan hingga ketua RW dan RT terkait penggunaan SKD untuk PPDB dalam sistem ini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com