BANDUNG, KOMPAS.com - Sat Narkoba Polrestabes Bandung melakukan razia tempat hiburan yang buka di bulan puasa.
Seperti diketahui, sesuai peraturan Pemkot Bandung selama bulan suci ramadhan, seluruh tempat hiburan tutup di Kota Bandung
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pihaknya melakukan razia setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Ditembak Pencuri, Korban dan Pelaku Sempat Baku Tembak
Razia tempat hiburan malam saat bulan puasa sendiri dilakukan Rabu dini hari di salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan Cihampelas.
"Ternyata benar beroperasi selama bulan puasa ini, untuk itu kami tutup aktivitas karaoke dengan nama Papylon tersebut," jelas AKBP Irfan Nurmansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (15/5).
Meski begitu, untuk sanksi administratif akan diserahkan kepada pihak Pemkot Kota Bandung.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan pengunjung dan pemandu karaoke ditempat hiburan tersebut. Mereka kemudian diamankan di Sat Narkoba untuk dilakukan test urine.
Baca juga: Diiming-imingi Bisa Mengeluarkan Emas, Seorang Dukun Cabuli Pelajar di Padang
"Pengunjung 21, Pemandu lagu 18 dan karyawan 6 orang," jelasnya Irfan.
Hasilnya empat orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Empat orang positif menggunakan narkoba jenis sabu," terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah minuman alkohol sebanyak 61 botol bermacam merk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.