KOMPAS.com — Ancaman dari pria berinisial HS ternyata bukan yang pertama kali dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mendapat ancaman pengeboman Balai Kota DKI Jakarta.
Hal itu dibenarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Sementara itu, pemilik akun @AchmadBassrofi sempat membuat heboh warganet. Pasalnya, pemilik akun menuliskan kicauan akan membunuh Jokowi.
Menanggapi hal itu, Polresta Surakarta segera bergerak dan melacak pemilik akun tersebut.
Berikut ini fakta di balik ancaman terhadap Presiden Joko Widodo:
Pria berinisial HS harus berurusan dengan polisi setelah unggahannya tentang ancaman kepada Jokowi menjadi viral.
Polisi menangkap HS (25), warga Palmerah, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, yakni Pasal 104 KUHP.
Selain itu, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen
Presiden Jokowi hanya mengatakan sabar ketika mendengar ancaman HS di media sosial.
"Ini kan bulan puasa. Kita semuanya puasa, yang sabar," kata Jokowi merespons ancaman tersebut seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).
Tindakan HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Baca Juga: Soal Ancaman Pemenggalan Kepala, Jokowi Serahkan Proses Hukum ke Polisi