Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kerja Bupati Gowa Digeledah Tim Tipikor Polda Sulsel

Kompas.com - 15/05/2019, 10:46 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan personel Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeladahan di ruang kerja Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait kasus dugaan korupsi alat peraga iman dan taqwa (Imtaq) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/5/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan di bulan Mei 2019 ini.

"Penyidik baru melakukan penggeledahan dulu untuk memeriksa apakah ada potensi kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Yang diperiksa adalah dokumen-dokumen tentang pengadaan tersebut," kata Dicky, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Bupati Gowa soal BPJS Kesehatan

Dicky menambahkan kegiatan pengadaan alat peraga IMTAQ dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,5 miliar. Pengadaan alat peraga ini diduga diduga telah terjadi mark up harga.

Hal ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang) uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan hanya kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan keterlambatan pengiriman, dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar yang dilakukan oleh penyedia atau rekanan adalah PT Arsa Putra Mandiri dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno.

"Padahal berdasarkam BAST progres pekerjaan dinyatakan 100 persen pada bulan September 2018," Dicky menambahkan.

Baca juga: Kantor DPRD Dibakar, Ini Komentar Bupati Gowa

Lebih lanjut Dicky mengatakan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang, penyidik mendapati dalam kasus ini terdapat intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan, maupun pencairan pembayaran.

Oleh karena itu polisi mengindikasikan pengadaan alat peraga ini melanggar undang-undang yang tertera dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahhn 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan sendiri berlangsung selama 15 jam. Selain menggeledah ruang kerja Bupati, polisi juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Ruang Keuangan, dan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setkab Gowa. Penggeledahan juga dikawal oleh 22 anggota Brimob dan 6 Provost.

Ada 10 boks yang berisi dokumen yang disita oleh polisi dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com