Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau Senilai Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 15/05/2019, 10:32 WIB
Labib Zamani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, berhasil menggagalkan sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau senilai Rp 2,6 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, upaya penggagalan sindikat rokok ilegal antar pulau itu bermula dari penangkapan sebuah truk berisi rokok ilegal berjumlah 121 koli di Semarang pada Sabtu (4/5/2019) lalu.

Rencananya rokok tanpa dilekati pita cukai itu akan dikirim ke Bangka.

"Mereka telah kami lakukan pengamatan dan penelusuran sebelum kami tangkap," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Jalan Adisucipto Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel Sita Kayu Merbau Senilai Rp 500 Juta

Selain menangkap truk pengiriman rokok ilegal, pihaknya juga menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan yang cukup besar di Sukoharjo.

Di tempat tersebut petugas menemukan 132 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai.

"Di tempat yang sama kita temukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal dengan jumlah 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat mobil pick up. Juga kita temukan 20 koli berisi rokok ilegal dimuat mobil Isuzu Elf," terang Kunto.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersebut, sedikitnya lima pelaku yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta.

Para pelaku itu antara lain berinisial AP (pemilik bangunan tempat penimbunan rokok ilegal), HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM.

Baca juga: Waspadai Penipuan via Telepon yang Mengatasnamakan Bea dan Cukai

Pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah 121 koli dalam truk, 132 koli dalam bangunan/gudang, 25 koli dalam mobil pick up, dan 20 koli dalam mobil Isuzu Elf dengan jumlah total 298 koli atau sekitar 338.000 bungkus yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com