Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kartu Keluarga, Kepala Kampung di Toraja Utara Bacok 2 Warga, 1 Tewas

Kompas.com - 15/05/2019, 10:01 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TORAJA, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan sadis di Dusun To Garuga', Lembang Sesean Matallo, Sesean Suloara, Kecamatan Sesean Suluara, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/5/2019) terungkap.

Korban adalah DP (47) dan adiknya PE (44), sementara pelaku adalah DD (42) yang juga adalah kepala kampung di wilayah itu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jhon, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/5/2019) sore mengungkapkan, adik korban mendatangi pelaku untuk menanyakan Kartu Keluarga-nya yang dipegang oleh pelaku.

“Tepatnya pada Sabtu (11/05/2019) adik korban atas nama PE mendatangi rumah tersangka atau Pelaku DD, Ia ingin menanyakan tentang Kartu Keluarga (KK) mereka yang dipegang oleh tersangka atau pelaku DD, karena pelaku adalah kepala kampung di wilayah itu,” katanya, Selasa.

Baca juga: Ada Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Fera Oktaria di Dinding Penginapan

Lima belas menit kemudian, karena adiknya tidak pulang, korban menyusul adiknya ke rumah pelaku atau kepala kampung tersebut dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang.

Tanpa bertanya, korban mencabut parang dan tersangka lari naik ke tongkonan dengan membawa parang namun parangnya jatuh.

Saat parangnya jatuh, tersangka tetap berlari dan mengambil parangnya dan terjadilah duel antara pelaku dan korban selama 2 menit.

“Tersangka saat terjadi duel mencabut parangnya namun tak bisa tercabut dari warangkanya tetapi tetap memainkannya. Sehingga, pada ujung parang tersangka terdapat bekas kena parang,"ucap Jhon.

Baca juga: Suami yang Habisi Istri dan 2 Anak Tiri Pernah Minta Harta dan Ancam Bunuh

Korban yang mengalami luka berlari. Jarak sekitar 8 meter, dia terjatuh dan meninggal. Adik korban yang masih berada di lokasi juga tak luput dari bacokan.

Pelaku pun meninggalkan korbannya menuju arah Rantepao. Informasi beredar jika terjadi pembunuhan dan kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian dan penangkapan pelaku.

Jhon menjelaskan, dalam kejadian ini, pihaknya telah memeriksa saksi yakni Yohanis Tandi Limbong yang berada di TKP bersama dengan pelaku. Yohanis mengetahui peristiwa ini terjadi bahkan sempat dipukuli oleh korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com