Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/05/2019, 06:32 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Hermanto bin Nusirwa (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa, (14/5/2019) dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Hermanto dituntut dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang.

Baca juga: Tebang Kayu di Hutan Negara, Seorang Perambah Ditangkap

Hermanto diajukan ke pengadilan dengan barang bukti berupa tunggul kayu mati sepanjang 30 sentimeter.

"Iya terdakwa didakwa dengan UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) dan dituntut selama 4 tahun" ungkap kuasa hukum terdakwa Firnandes Maurisya, dalam keterangannya pada Kompas.com, di Bengkulu, Selasa (14/5/2019).

Firnandes menjelaskan, tuntutan tersebut keliru menggunakan UU P3H kepada kliennya yang merupakan petani biasa.

Menurut Firnandes, secara filosofis UU tersebut lahir untuk memberantas perusakan dan penebangan hutan yang terorganisir atau koorporasi.

"UU ini secara filosofis diperuntukkan bagi pelaku perusakan hutan yang berskala besar, masif dan terorganisir dan lintas negara. Hal ini dapat dilihat pada dasar menimbang, kemudian penjelasan UU dan dalam ketentuan umumnya," jelas Firnandes.

Baca juga: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulsel Sita Kayu Merbau Senilai Rp 500 Juta

Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dan menyiapkan argumen hukum sebagaimana tuntutan. Sidang selanjutnya akan dilakukan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Sidang akan dipimpin majelis hakim Rimdan, Irwin Zaily, dan Yongki.

Sebelumnya, Hermanto ditangkap pada 16 Januari 2016 oleh Polda Bengkulu akibat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Hermanto dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) karena menebang sebatang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu-Kepahiang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com