Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, Ahmad Dhani Minta Dipindah ke Tahanan di Jakarta

Kompas.com - 14/05/2019, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui vlog iIdiot, mengajukan pemindahan ke tahanan di Jakarta untuk sementara dalam rangka Lebaran.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani berharap bisa berlebaran di Jakarta sehingga dekat dengan keluarganya.

Permohonan itu disampaikan Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).

"Karena masa persidangan melewati libur lebaran, kami mohon pada majelis hakim untuk memindah penahanan Ahmad Dhani ke Jakarta, agar dekat dengan keluarga," ujar Aldwin.

Baca juga: Raih 40.148 Suara, Ahmad Dhani Dipastikan Tak Lolos Ke Senayan

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan penetapan, dia meminta kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan jaksa.

"Prinsipnya tidak masalah, asalkan saat sidang vonis bisa hadir di Surabaya. Tapi saya tidak punya wewenang, penahanan Ahmad Dhani wewenang Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Anton.

Baca juga: Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Menanggapi permintaan Dhani, jaksa penuntut umum Winarko belum berani merespons.

"Nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan," ungkapnya.

Pleidoi ditolak

Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui vlog idiot, jaksa penuntut umum menolak pleidoi kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Prinsipnya kami menolak seluruh dalil Ahmad Dhani yang dituangkan dalam pleidoi," kata Winarko.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Kata Idiot Sebagai Penghinaan Ringan

Dia mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum kepada Dhani sudah terbukti di persidangan.

"Ahmad Dhani bahkan mengakui beberapa hal yang didakwakan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Perbuatan Ahmad Dhani yang mengunggah vlog idiot dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com