Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Mempersulit Izin Praktek, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Surabaya

Kompas.com - 14/05/2019, 19:15 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus melakukan penataan dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya.

Dasar penataan itu adalah Permenkes 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Permenkes ini sudah disosialisasikan berkali-kali oleh Dinkes dan baru resmi diterapkan di Kota Surabaya per Januari 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita memastikan pihaknya akan terus menaati Permenkes itu untuk menata dan mengatur seluruh rumah sakit di Kota Surabaya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Riau: 1.753 Warga Terkena ISPA akibat Kabut Asap Karhutla

Ia juga memastikan bahwa perizinan rumah sakit itu tidak hanya terkait Sumber Daya Manusia (SDM), tapi yang perlu diperhatikan juga adalah sarana dan prasarana, alat kesehatan, manajemen rumah sakit dan jenis layanan rumah sakit.

"Jadi, kami tidak bisa melihat hanya surat izin praktek (SIP) saja yang dipermasalahkan, tapi semuanya juga harus diperhatikan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan, serta dokter spesialis, harus mengikuti kelas rumah sakitnya," kata Feni, sapaan Febria Rachmanita, saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Feni, di Kota Surabaya ada 59 rumah sakit yang terbagi dalam beberapa tipe. Khusus tipe D ada 8 rumah sakit, tipe C ada 12 rumah sakit, tipe D ada 15 rumah sakit, dan tipe A ada 2 rumah sakit.

Selain itu, ada pula rumah sakit khusus, namun dalam hal ini ia mengkhususkan kepada rumah sakit umum.

Pada kesempatan itu, Feni juga mengajak kepada seluruh rumah sakit untuk menyesuaikan tipenya, sehingga apabila itu rumah sakit tipe D, harus menyesuaikan dengan tipe D, termasuk banyaknnya dokter spesialisnya.

Bukan malah menambah dokter spesialis, namun tidak menambah sarana dan prasarana rumah sakitnya. 

"Jika itu dilakukan kan ini merugikan masyarakat. Misalnya di rumah sakit tipe D ada dokter spesialisnya dan masyarakat berobat ke situ, tapi karena tidak ada sarana dan prasarananya, pasti pasien itu akan dirujuk ke rumah sakit tipe C yang lebih lengkap. Nah, kalau begini kan yang rugi masyarakat, kami tidak mau itu terjadi," kata dia.

Oleh karena itu, apabila memang sudah mampu, Feni meminta kepada seluruh rumah sakit di Kota Surabaya untuk meningkatkan tipe atau kelasnya.

Sebab, kata dia, di salah satu rumah sakit tipe D, dokter spesialisnya sangat banyak dan hampir menyamai rumah sakit tipe C.

"Kalau direktur rumah sakitnya membuat komitmen untuk meningkatkan tipe rumah sakitnya, insya Allah semuanya lancar dan bisa ditertibkan SIP itu dan disesuaikan. Makanya, kami selalu beri kesempatan untuk melengkapi sarana dan prasarana," ucap dia.

Feni juga menjamin bahwa Dinkes tidak akan mempersulit SIP itu selama rumah sakit menaati aturan yang berlaku di Permenkes. Ia juga membantah apabila pihaknya disebut mempersulit SIP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com