Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa LHKPN 9 Pejabat Daerah di Maluku, Wali Kota Ambon Mangkir

Kompas.com - 14/05/2019, 19:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa sembilan pejabat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.

Pemeriksaan LHKPN pejabat daerah di Maluku ini dijadwalkan berlangsung secara tertutup selama tiga hari mulai dari Selasa (14/5/2019) hingga Kamis (16/5/2019).

Untuk hari pertama ada tiga pejabat yang diperiksa, yakni Seketaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir, Seketaris Daerah Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku M Saleh Thio.

Baca juga: Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Menangis Saat Rapat Paripurna di DPRD

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang dijadwalkan ikut diperiksa hari ini tidak hadir alias mangkir.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda yakni untuk pejabat pemerintah Kota Ambon berlangsung di lantai enam Kantor Gubernur, sedangkan untuk pejabat Pemprov Maluku berlangsung di lantai dua kantor tersebut.

Ketua Koordinator Pemeriksa KPK, Nexio Helmus mengatakan, sebelum diperiksa, pihaknya sudah menyurati para pejabat tersebut. KPK juga sudah menghubungi melalui telepon.

Namun nyatanya, di hari pertama hanya tiga pejabat yang memenuhi panggilan, dari empat pejabat yang dijadwalkan.

"Dari hasil konfirmasi Wali Kota Ambon tidak bisa hadir dikarenakan ada keperluan di pusat. Saya pikir semua sama-sama penting tidak apa yang penting terkomunikasi dan terkonfirmasi," ujarnya kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (14/5/2019). 

Baca juga: Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabup Jadi Pelaksana Tugas

Terkait mengkirnya Wali Kota Ambon, Helmus mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap orang nomor satu di pemerintah Kota Ambon tersebut.

”Kita jadwalkan minggu depan di kantor KPK di Jakarta," ujarnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap sembilan pejabat penyelengara negara di lingkup Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu dilakukan dalam upaya pencegahan yang berkaitan dengan harta kekayaan para pejabat tahun 2018 atau LHKPN yang harus dilaporkan di tahun 2019 yang batas waktunya 31 Maret lalu.

"Yang diperiksa ruang lingkup hanya harta. Jadi tujuan dari klarifikasi ini sebagai bentuk upaya transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara," jelasnya. 

KPK berencana pada hari kedua akan memeriksa empat pejabat yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Martha Nanlohy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, dan Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jacky Talahatu. 

Sedangkan untuk hari terakhir satu pejabat yang akan diperiksa yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meikyal Pontoh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com