Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Talaud Kemungkinan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 14/05/2019, 15:19 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip kemungkinan akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2019) lalu.

Kemungkinan adanya upaya itu disampaikan juru bicara keluarga Sri Wahyumi Manalip, Jimmy Tindi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2019) siang.

"Perkembangan saat ini biasa-biasa saja. Proses praperadilan lagi belum. Sebenarnya akan ada upaya ke sana (praperadilan)," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Namun, menurut dia, upaya itu belum mendapat kepastian.

"Lagi menunggu bagaimana, sampai saat ini belum bisa koordinasi dengan ibu (Sri Wahyumi Manalip)," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Baca juga: Terbang ke Jakarta, Orangtua Ingin Jenguk Bupati Non-aktif Talaud ke Rutan KPK

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com