Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cirebon Tangkap Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri

Kompas.com - 13/05/2019, 14:00 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Cirebon bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap pria berinisial IAS (49) di rumahnya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin dini hari (13/5/2019).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tim gabungan langsung menangkap IAS yang sedang berada di rumah tanpa perlawanan.

“(Pukul) 01.30 WIB anggota kami bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif. Pelaku kami amankan di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber,” kata Suhermanto. 

Pelaku kemudian bersama kerabat dan kuasa hukumnya dibawa ke Mapolres Cirebon. Hingga berita ini diturunkan, IAS masih diperiksa secara intensif.

Baca juga: Polisi: Perekam Video Viral Ancam Penggal Jokowi Bukan Wanita Sukabumi

Suhermanto mengatakan, pihaknya mendalami motivasi IAS membuat dan menyebarkan video yang cenderung mengadu domba TNI dan Polri.

"Tentu saja kami akan melakukan pemeriksan secara intensif, motivasi dan tujuan dari pembuatan video tersebut,” kata Suhermanto. 

Video berdurasi 01.57 detik yang berisi rekaman IAS tersebar luas di media sosial. Video tersebut diposting ulang sejumlah warganet dan menjadi viral.

Berdasarkan data yang didapat polisi, IAS mengunggah video provokatif itu pada Minggu (12/5/2019). Lalu Senin malam, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Suhermanto menilai, konten video tersebut sangat berbahaya lantaran provokatif dan hendak mengadu domba TNI dan Polri.

Selain konten video provokatif, lanjut Suhermanto, pelaku juga diduga menyebarkan berita bohong bahwa pada 22 Mei mendatang adalah hari ulang tahun PKI.

Tersangka IAS diancam Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 dan atau asal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Baca juga: Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Kompas.com berusaha memverifikasi langsung ke lokasi penangkapan IAS Senin dini hari. Y, putra pertama IAS mengaku tidak mengetahui jam berapa ayahnya ditangkap.

Dia terakhir melihat IAS sedang bersama beberapa orang lain pada pukul 01.00 WIB. Saat bangun, IAS sudah tidak ada.

“Bapak sudah ke Polres. Saya tidak tahu jam berapa berangkatnya,” katanya kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com