Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Saksi Tak Terima Hasil Rapat, Pleno Pemilu di KPU Sumsel Diperpanjang

Kompas.com - 13/05/2019, 11:06 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG,KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menunda hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil Pemilu lantaran waktu yang ditentukan telah habis, Minggu (12/5/2019).

Akibatnya, setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU RI, pihak KPU Sumsel pun sepakat untuk memperpanjang rapat rekapitulasi pada Senin (13/5/2019).

Diperpanjangnya waktu rapat pleno tersebut karena sepanjang sidang berlangsung para saksi dari peserta pemilu menolak hasil yang dibacakan oleh KPU.

Baca juga: Hanya 8 Caleg Dapat Suara di Kabupaten Paniai Papua, Parpol Nyatakan Tolak Hasil Pleno

Seperti halnya dalam pileg di Kabupaten Musi Rawas serta Musi Rawas Utara yang diduga ada kecurangan hingga terjadinya dugaan pengelembungan suara. Tak hanya itu, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Empat Lawang.

Nopran, Sekretaris Partai Gerindra Sumatera Selatan yang hadir dalam rapat pleno tersebut mengaku ada kejanggalan saat pelaksanaan pemilu berlangsung.

Di mana, DAA 1 berbeda dengan hasil C1 plano tingkat Bawaslu.

Sehingga, mereka pun meminta KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan suara. 

"Di tingkat kabupaten, DAA 1 yang diberikan masih menggunakan DAA 1 yang sesuai dengan salinan yang ada di saksi dan bawaslu, namun saat tiba di KPU Sumsel DB 1 yang dikeluarkan berbeda dengan hasil yang dipegang oleh saksi dan bawaslu. Perbedaan suara sangat mencolok di mana ada penggelembungan suara bisa mencapai 3.000 suara di dua kecamatan Karang Jaya dan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara," kata Nopran.

Meski telah mengajukan keberatan, KPU Sumsel tetap bersikukuh untuk tidak membuka C1 Plano untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan tersebut, karena kondisi yang tidak memungkinkan.

"Sumber kesalahan sudah terjadi di  tingkat PPK sehingga saat direkap di kabupaten pun juga mengalami kesalahan,"ujarnya.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana usai sidang mengatakan, permintaan saksi yang meminta membuka C1 plano bukanlah hal yang mudah.

Banyak tahapan yang harus dilalui, sementara waktu rapat pleno sangat tidak memungkinan.

"Harus ada rekomendasi Bawaslu dan polisi untuk membuka C1 plano. C1 plano itu ada di dalam kotak, sementara kotak suara ada di kabupaten yang jaraknya 8 jam dari Palembang. Itu sangat tidak memungkinkan mengingat waktu kita yang mepet," tegas Kelly.

Baca juga: Ini Empat Calon Anggota DPD RI Terpilih asal Sumbar Berdasarkan Hasil Rekapitulasi

Kelly menerangkan, dengan waktu yang sudah habis, rapat rekapitulasi pun terpaksa dilanjutkan pada Senin (13/5/2019) pukul 08.00 WIB.

"Berdasarkan rekomendasi dari KPU RI, akan dilanjutkan besok (Senin-red) pagi,"ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com