Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Perekam Video Viral Ancam Penggal Jokowi Bukan Wanita Sukabumi

Kompas.com - 13/05/2019, 06:33 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi


SUKABUMI, KOMPAS.com — Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo mengatakan wanita yang merekam video pelaku pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo bukan guru SDN Citamiang 1, Kota Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota telah mengklarifikasi terkait viralnya video ancaman akan memenggal kepala Jokowi pada aksi unjuk rasa di Jakarta dan tersiar bahwa pelaku perekaman bernama Agnes Kusuma Handari, wanita asal Sukabumi.

"Atas viralnya berita tersebut, Ibu Agnes secara sukarela menghubungi Polres Sukabumi Kota Minggu malam untuk dilakukan klarifikasi bahwa wanita tersebut bukan dirinya," kata Susatyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/2019) subuh.

Baca juga: 5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen

Dia menjelaskan, hasil klarifikasi bahwa Agnes Kusuma Handari berusia 53 tahun bekerja sebagai guru SDN Citamiang 1, sedangkan suaminya, Asep Agus Isnandar, berusia 67 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.

Pasangan suami istri ini beralamat di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil keterangan, pada Jumat, 10 Mei 2019, yang bersangkutan berada di SDN Citamiang 1 Kota Sukabumi dari pukul 07.30 sampai pukul 14.00 WIB.

"Selanjutnya belanja di toko perabotan Jalan Pelabuhan Dua disertai barang bukti struk belanja. Dari sana, langsung pulang ke rumah, tidak ke Jakarta," jelas Susatyo.

Menurut dia, hasil analisa dan klarifikasi bahwa data yang viral bukan Agnes Kusuma Handari.

"Dimungkinkan hanya memiliki kemiripan muka, sehingga menjadi viral," ujar dia.

Baca juga: Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi

Langkah polisi, katanya, memberikan penjelasan melalui media agar tidak terjadi persekusi oleh pihak-pihak tertentu.

Dia juga mengimbau agar para netizen lebih cerdas dalam mengunggah konten yang belum jelas kebenarannya.

"Bila memiliki informasi agar disampaikan secara langsung kepada kepolisian untuk diklarifikasi, bukan di-share di medsos, karena dapat berdampak pada kondusivitas," ujar Susatyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com