Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Lepasliarkan Penyu dan Ikan Napoleon di Perairan Natuna

Kompas.com - 12/05/2019, 15:58 WIB
Robertus Belarminus

Editor

NATUNA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepasliarkan spesies dilindungi, penyu dan ikan napoleon, di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5/2019).

“Pelepasliaran dilaksanakan atas 20 ekor induk penyu, yang terdiri dari 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan napoleon,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, dalam rilis yang diterima, Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya pada Minggu (5/5/2019), sebanyak 30 ekor penyu juga telah dilepasliarkan di perairan Natuna.

Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu dipasangkan tanda ID berupa metal tag dan PIT tag oleh BPSPL Padang dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Baca juga: Menteri Susi Kembali Pimpin Penenggelaman 13 Kapal Vietnam di Natuna

Penyu-penyu tersebut merupakan hasil operasi Polair Baharkam Polri yang menggagalkan pemanfaatan penyu dilindungi secara ilegal pada 19 April 2019.

Dalam operasi tersebut, Polair Baharkam Polri mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati, dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

Selama proses perawatan, semua penyu yang hidup diobservasi di Pulau Mencaras oleh BKSDA Batam, Stasiun Karantina Ikan Batam dan tim medis Megafauna akuatik Indonesia di Batam.

Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Selebihnya masih dalam observasi di Pulau Mencaras BKSDA Batam.

Dalam proses observasi, jumlah penyu yang mati bertambah menjadi 34 ekor, yang kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam, sedangkan 4 ekor lainnya dikubur di Pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.

“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” terang Agus.

Di Indonesia, terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel/abu-abu, dan penyu pipih.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati), untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya, melakukan perlindungan habitat peneluran penyu, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Susi didampingi oleh para duta besar yang hadir juga melepasliarkan ikan napoleon dengan kategori indukan.

Ikan itu sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna, yang dengan kesadarannya diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian ikan napoleon di perairan Natuna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com