LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polisi masih mengejar otak di balik kericuhan yang terjadi di tempat rapat pleno perekapan suara KPU Lombok Tengah yang terjadi pada Rabu malam (8/5/2019).
“Kami saat ini sedang mengejar otak dari pelaku kericuhan kemarin bersama tim dari polda,” Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang ditemui di gedung eks DPRD Lombok Tengah, Sabtu (11/5/2019) pagi.
Ia menyebutkan, pelaku kericuhan berinisial NM asal Praya Timur, Lombok Tengah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kericuhan Pleno KPU Lombok Tengah
Sebelumnya, satu pria atas nama Suhaimi (50), warga Desa Bileando, Kecamatan Praya Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
Rafles mengatakan, tersangka akan dikenai Undang-undang Darurat dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk satu orang yang menjadi tersangka atas kepemilikan sajam, kita akan kenakan undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafles.
Baca juga: 4 Peleton Brimob dari Sumbawa Diturunkan untuk Pengamanan Pleno di KPU Lombok Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.