Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Lombok Tengah Skors Sidang Pleno Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Kompas.com - 10/05/2019, 19:27 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Sampai Jumat (10/5/2019) sore, suasana gaduh masih mewarnai sidang pleno di KPU Lombok Tengah. Akhirnya, diputuskan untuk menskors sidang pleno sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan menskors sidang itu ditetapkan oleh KPU Lombok Tengah atas rekomendasi Bawaslu Lombok Tengah.

Sebab, ada saksi yang keberatan atas hasil perolehan suara yang berbeda di pleno kabupaten dan pleno kecamatan.

Baca juga: 4 Peleton Brimob dari Sumbawa Diturunkan untuk Pengamanan Pleno di KPU Lombok Tengah

Suasana mulai tidak kondusif, bermula saat saksi dari PAN menemukan ada suara tambahan untuk partai Golkar sehingga menggeser posisi dari caleg PAN.

"Kok bisa ada perubahan angka, sebelumnya suara Golkar dari hasil pleno kecamatan 18.860 setelah di KPU berubah menjadi 19.470, ini ada kecurangan terstruktur," ungkap Sekretaris DPD PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi, Jumat (10/5/2019).

Ia menyebutkan, hal demikian sangat merugikan partainya. Sebab, di tingkat kecamatan, ia sudah menganggap partainya sudah bisa memperoleh satu kursi di DPRD LombokTengah.

Baca juga: Adu Mulut Antar-peserta Terjadi saat Rapat Pleno KPU Lombok Tengah

"Perhitungan kami kemarin kami sudah dapat mengantongi satu posisi di DPR, tapi kalau begini ceritanya, ini merugikan kami," sesal Marsekan.

Dari pantauan Kompas.com terlihat para saksi yang keberatan menunjuk-nunjuk Komisioner KPU hingga hampir melempar komisioner dengan mikrofon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com