MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 13 Kepala Sekolah SD di Kecamatan Gebang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kamis (9/5/2019).
Terkait penangkapan itu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi meminta masyarakat untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kita hormati proses hukum dengan mengindahkan asas praduga tak bersalah. Kan belum tentu mereka bersalah," katanya saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: 16 Orang Terjaring OTT Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat
Syaiful mengaku belum mengetahui duduk masalah kasus tersebut.
Namun, jika proses berlanjut dan ke-13 kepala sekolah terbukti bersalah dan ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ada sikap dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Salah satunya, kata Syaiful, dengan memberhentikan kepala sekolah tersebut dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau statusnya tersangka pun belum bisa kita ambil sikap. Kita tetap menjunjung praduga tak bersalah. Makanya kita hormati lah proses yang sekarang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel
Diberitakan sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menangkap tangan 16 orang di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (9/5/2019).
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri dari 13 kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Mereka diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.