Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Masih Menjabat Tak Beretika

Kompas.com - 10/05/2019, 15:42 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penilaian tentang penetapan tersangka dan tak ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menuturkan, kepala daerah berstatus tersangka memang belum bisa dinyatakan bersalah dalam perspektif hukum.

Sepanjang masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya, yang bersangkutan masih diperkenankan menjabat sebagai kepala daerah, apalagi kalau tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Setelah Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Tidak Ditahan

"Memang dari sisi etika itu kurang elok, tak bertika, tapi dari perspektif hukum itu dibolehkan," kata Akmal, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Kamis (9/5/2019).

Meski demikian, pihaknya meminta semua masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selama jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu, hal itu tidak masalah meski tak baik secara etika.

"Secara etika saja tidak baik," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan pulang Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.

KPK sebelumnya tidak menahan Budi setelah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kurang lebih delapan jam di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Dicecar 20 Pertanyaan di KPK

Budi disangka terlibat dalam kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi disangka memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com