Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di Jawa Timur yang Telat Bayar THR akan Didenda

Kompas.com - 10/05/2019, 15:24 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan di Jawa Timur yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019 untuk karyawannya diancam sanksi. Sanksi berupa teguran hingga denda.

Besaran denda sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Denda berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Kabiro Humas Dan Protokoler Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paiwae, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Gubernur Jatim Minta THR Karyawan Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran

SE Gubernur Jawa Timur sebelumnya mengatur waktu pembayaran THR bagi perusahaan yang ada di Jawa Timur paling lama H-7 sebelum lebaran.

Besarnya jumlah THR tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, sebagaimana yang tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. Dalam SE juga disebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan di 16 Titik, Pemprov Jatim Minta THR Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemberian THR dalam SE itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan tetap melestarikan tradisi mudik gratis bagi karyawannya. "Perusahaan yang belum, bisa memulai tradisi tersebut sesuai dengan kemampuannya," kata Aries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com