Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Jabar Berpeluang Dapat Tiga Kali Gaji Sebelum Lebaran

Kompas.com - 10/05/2019, 14:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, PNS di Jabar berpeluang mendapat tiga kali gaji pada lebaran tahun ini.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah menyediakan anggaran untuk gaji pegawai bulan Mei serta Tunjangan Hari Raya (THR).

"Akan ditransfer 24 Mei sesuai dengan aturan satu bulan gaji, satu komponen take home pay. Totalnya anggarannya saya lupa, tanya BKD," kata Iwa di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Gubernur Jatim Minta THR Karyawan Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran

Selain itu, Iwa juga tengah mengusulkan kepada Kemendagri agar bisa menarik gaji pegawai bulan Juni untuk dibayarkan akhir Mei. Sebab, pencairan gaji yang biasanya dilakukan awal bulan terhambat dengan cuti hari raya.

Untuk usulan itu, Iwa masih akan berkonsultasi kepada BPK serta Kemendagri untuk menghindari mal-administrasi.

"Cuti bersama rencananya cukup lama 11 hari. Kemarin sempat dibahas mengenai pembayaran bulan Juni. Karena jarak liburnya jauh gak mungkin dibayar tanggal 10 Juni.Sementara Idul Fitri tanggal 5-6 Juni. Jadi kita sedang membahas, usulannya di tanggal 30 Mei dipercepat," ungkap Iwa.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan di 16 Titik, Pemprov Jatim Minta THR Dibayarkan H-7 Lebaran

Kabar baik itu juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Bahkan, tahun ini pegawai TKK juga berhak mendapat THR.

"Itu untuk semua termasuk non-ASN, karena sudah ada aturannya. Semula kita ragu ASN itu dapat, tapi non-ASN belum. Sekarang sudah ada aturan yang jelas, sehingga kita mantap untuk merayakan bersama juga," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com