Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surakarta Akui Sulit Larang Perdagangan Daging Anjing, Ini Sebabnya

Kompas.com - 10/05/2019, 07:35 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengakui kesulitan melarang perdagangan daging anjing di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Pasalnya, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur pelarangan perdagangan daging anjing tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan dalam audiensi bersama Animal Friends Jogja (AFJ) mewakili Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/5/2019).

"Ketika kita tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada kami untuk melarang perdagangan daging anjing, itu yang tidak bisa kami lakukan," kata Arif. 

Baca juga: Kampanye Tolak Perdagangan Daging Anjing di Solo

Arif mengatakan, banyak pihak yang menginginkan Solo bebas dari perdagangan daging anjing.

Namun, kewenangan birokrasi terbatas karena tidak ada regulasi di atasnya yang mengatur tentang larangan perdagangan daging anjing.

Arif mengungkap pihaknya beberapa kali menangani laporan masyarakat tentang anjing liar yang mengganggu di wilayahnya.

Anjing tersebut kemudian ia tangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP. Bahkan, pihaknya telah melakukan identifikasi, hanya saja tidak ada aturan hukum untuk melarang keberadaan anjing tersebut.

Baca juga: Tolong Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

"Kalau kami melarang harus dengan regulasi apa. Dan kami tidak bisa melarang Anda mendatangkan binatang itu (anjing)," katanya.

Terkait keberadaan warung penjual daging anjing di Solo, Arif mengaku memiliki data jumlah warung, bahkan juga memiliki data pelanggan yang membeli daging anjing di Solo.

"Kami sepakat dengan teman-teman dari AFJ melarang perdagangan daging anjing. Artinya, kalau memang ada regulasi melarang perdagangan daging anjing kita siap menindaknya," kata Arif.

Bukan hewan ternak

Anjing-anjing di tempat penjagalan yang tidak higienis.Dog Meat Free Indonesia Anjing-anjing di tempat penjagalan yang tidak higienis.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta, Weny Ekayanti mengatakan bukan kewenangannya melarang perdagangan daging anjing di Solo. Pasalnya, anjing bukan hewan ternak.

"Anjing bukan hewan konsumsi. Tapi untuk membuat pelarangan perdagangan itu bukan dari kami arahannya," jelas dia.

Meski demikian, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan pencegahan agar kasus rabies tidak muncul di Solo.

Pengawasan itu salah satunya dengan memberikan vaksin terhadap anjing, baik yang ada di rumahan maupun yang didatangkan ke Solo.

Baca juga: Desa di Bali Ini Terbitkan Perdes Untuk Cegah Peredaran Daging Anjing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com